TABLOIDBINTANG.COM –
Mut Mainah, 28 tahun, pemutilasi bayinya sendiri yang berusia 1 tahun, AJ, dapat lolos dari jerat hukum.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan Mut Mainah akan dibebaskan dari hukuman jika terbukti mengalami gangguan jiwa. “Sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Iriawan pada Selasa, 4 Oktober 2016.
Itu sebabnya, polisi mesti memastikan kondisi kejiwaan Mut Mainah. Wanita itu masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Apalagi, berdasarkan keterangan suaminya, Ajun Inspektur Dua Deni Siregar, Mut Mainah juga sering mengajaknya bertengkar.
“Dia (Mut Mainah) masih diperiksa kejiwaannya, kalau hanya bisikan dan dapat beraktivitas, dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iriawan.
Sampai kemarin, polisi belum mendapatkan hasil pemeriksaannya. “Belum, (Mut Mainah) masih labil,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.
Polisi menduga Mut Mainah mengalami gangguan jiwa sejak dua tahun terakhir. Mut Mainah diduga tengah menuntut ilmu tertentu dan kerap mendengar bisikan-bisikan. “Apabila ilmunya bisa sempurna dia harus mengorbankan anaknya,” ujarnya.
Pembunuhan sadistis terhadap AJ terjadi pada Ahad lalu, 2 Oktober 2016. Saat itu, Deni Siregar, yang bertugas di Subbidang Provost Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, tiba di kontrakannya di Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 19.40 WIB. Deni tak dapat membuka pintu kamar karena dalam keadaan terkunci.
Deni akhirnya mendobrak pintu itu. Kemudian, di dalam kamar, Deni mendapati anak bungsunya tak bernyawa. Beberapa potongan tubuh AJ berserakan di dalam kamar. Sedangkan anak sulung perempuan Deni sedang duduk menangis karena telinganya terluka. Mut Mainah pun berada di atas ranjang dan terdiam.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait meminta polisi jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa Mut Mainah mengalami depresi atau gangguan jiwa. “Selidiki dulu latar belakang dan motifnya, juga dibantu dengan ahli kejiwaan.”
Putri sulung Deni dapat menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh polisi asal ditemani pendamping. “Pendampingnya bisa siapa saja, tergantung dia maunya sama siapa, tidak mesti dengan psikolog,” ujar Arist.
Komnas Anak pun akan melakukan terapi kepada putri sulung Deni yang menyaksikan tindakan ibunya memutilasi adiknya. “Nanti kami lakukan terapi psikologi, karena pasti akan berdampak pada psikologisnya,” kata Arist.
Arist menyebut tindakan Mut Mainah sebagai kejahatan kemanusiaan. Menurut dia, Mainah dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Penambahan hukuman lima tahun penjara karena Mut Mainah adalah ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga anaknya. “Depresi atau tidak, dia harus dihukum,” ujarnya.
Kejadian ini menambah daftar kekerasan pada anak. Tahun ini, sampai September, 1.227 kekerasan pada anak dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dari jumlah itu, sekitar 52 persennya adalah kekerasan seksual. “Sisanya kekerasan fisik seperti di Cengkareng itu,” kata Arist.
TEMPO.CO
Paling Bnyak Dicari:
Posting Ibu Mutilasi Bayi, Pelaku Bisa Bebas Jika… ditampilkan lebih awal di Info Selebriti.
from Info Selebriti http://ift.tt/2drvddR
via Abg Montok
0 komentar:
Posting Komentar